Pemprov Bimtek Implementasi Aplikasi SIPD RI Modul Penatausahaan dan Pelaporan, Ini Sasarannya

 

Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi SIPD RI Modul Penatausahaan dan Pelaporan, di Hotel Best Western, Palangka Raya, Kamis (31/10). (MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi SIPD RI Modul Penatausahaan dan Pelaporan, di Hotel Best Western, Palangka Raya, Kamis (31/10).

Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Syahfiri mengatakan kegiatan bimtek ini diharapkan dapat memantapkan langkah dalam pelaksanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah khususnya pada Tahun Anggaran 2024.

“Saya juga berharap setiap PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan/Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Pembantu dan Penyusun Laporan Keuangan SKPD pada lingkup Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, dapat memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan SIPD RI,” ujarnya.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan.

”Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini para peserta sudah memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIPD RI dengan sepenuhnya dan sebaik-baiknya,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Kalteng, Lia Inggiaty Romzah menyampaikan, bimtek ini bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman; mewujudkan penyusunan Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBD yang transparan; serta dapat memahami alur dan proses Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan. 

Turut hadir selaku narasumber Pusat Data dan Informasi Kemendagri RI, Yanuar Andriyana Putra dan Prihantara Arif Budi Santosa, serta peserta bimtek se-Kalteng secara daring dan luring. 

Sumber: MMC Kalteng 

Lebih baru Lebih lama