![]() |
| Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi SIPD RI Modul Penatausahaan dan Pelaporan, di Hotel Best Western, Palangka Raya, Kamis (31/10). (MMC Kalteng) |
PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng, Syahfiri buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi SIPD RI Modul Penatausahaan dan Pelaporan, di Hotel Best Western, Palangka Raya, Kamis (31/10).
Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Syahfiri
mengatakan kegiatan bimtek ini diharapkan dapat memantapkan langkah dalam
pelaksanaan Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan Daerah khususnya pada Tahun
Anggaran 2024.
“Saya juga berharap setiap PPK-SKPD, Bendahara Penerimaan/Pembantu,
Bendahara Pengeluaran/Pembantu dan Penyusun Laporan Keuangan SKPD pada lingkup
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, dapat
memantapkan pengetahuan dan kemampuannya dalam penggunaan SIPD RI,” ujarnya.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan
pokok kebijakan sebagai petunjuk arah bagi Pemprov Kalteng dalam melaksanakan
Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan.
”Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini para peserta
sudah memahami dan mengimplementasikan penggunaan aplikasi SIPD RI dengan
sepenuhnya dan sebaik-baiknya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD
Kalteng, Lia Inggiaty Romzah menyampaikan, bimtek ini bertujuan untuk
mewujudkan kesamaan pemahaman; mewujudkan penyusunan Penatausahaan dan
Pertanggungjawaban APBD yang transparan; serta dapat memahami alur dan proses
Penatausahaan Keuangan dan Pelaporan.
Turut hadir selaku narasumber Pusat Data dan Informasi Kemendagri RI, Yanuar Andriyana Putra dan Prihantara Arif Budi Santosa, serta peserta bimtek se-Kalteng secara daring dan luring.
Sumber: MMC Kalteng
