PURUK CAHU, KaltengMaju.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Kearsipan bagi organisasi Perangkat Daerah, Perusahaan Swasta, BUMD, Organisasi Politik dan Organisasi Masyarakat.
Kegiatan dibuka Asisten III Setda Mura, Batara mewakili
Pj Bupati Mura yang berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Selasa (22/10).
Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43
tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1997 tentang
dokumen perusahaan. Menurut UU Nomor 43/2009, arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima Lembaga Negara,
Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi
Masyarakat dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
Berbangsa dan Bernegara.
Sedangkan menurut UU Nomor 8/1997, dokumen perusahaan
adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima perusahaan
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana
lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
Dalam sambutanya, Asisten III Setda Mura, Batara,
menyampaikan pengelolaan kearsipan sangat penting dilakukan semua sektor agar
dapat menjadi bukti pertanggung jawaban kinerja yang otentik, terkelola dengan
baik dan mudah ditemukan.
Dikatakannya, dengan adanya gerakan untuk tertib arsip,
harapannya dapat menghindarkan terjadinya kehilangan arsip yang dimiliki.
Karena setiap arsip memiliki informasi yang dapat dibutuhkan dikemudian hari.
"Saya atas nama Pemkab Mura, menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Andriea Salamun dari Arsip Nasional Republik Indonesia, yang berkesempatan hadir sebagai narasumber untuk memberikan materi pada sosialisasi ini," tutur Batara yang juga Plt Kepala DPK Kabupaten Mura.
Sumber: diskominfo