![]() |
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Kearsipan di Murung Raya. (Kalimantanlive.com/Efendi) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Kearsipan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi politik, serta organisasi masyarakat di wilayah Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang pada Selasa (22/10/2024) dan dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Murung Raya, Batara, yang hadir mewakili Pj. Bupati Murung Raya.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
Menurut UU Kearsipan, arsip mencakup segala bentuk rekaman kegiatan atau peristiwa yang dibuat dan diterima oleh berbagai pihak, termasuk lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, hingga individu.
Sementara itu, UU Dokumen Perusahaan mendefinisikan dokumen perusahaan sebagai data atau catatan yang terkait dengan kegiatan perusahaan, baik dalam bentuk tertulis, elektronik, maupun media lainnya.
Dalam sambutannya, Batara menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik di semua sektor.
“Pengelolaan arsip sangat penting agar setiap dokumen dapat menjadi bukti pertanggungjawaban yang otentik, terkelola dengan baik, dan mudah ditemukan,” ungkapnya.
Sumber: Diskominfo