Trending

Pembangunan Infrastruktur Jalan Kalteng di Targetkan Selesai 2025

 


PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terbagi dalam 3 kewenangan yaitu, pemerintah pusat untuk jalan nasional atau jalan negara, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota.

Panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1.218,63 KM, tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Saat ini jalan provinsi yang menjadi kewenangan pemprov berkondisi mantap sebesar 87,33 persen atau 1.064,23 KM.

Dengan demikian jalan yang menjadi kewenangan provinsi tersisa 12,67 persen yang belum mantap, Pemerintah Provinsi Kalteng menargetkan pada tahun 2025 mendatang semua tuntas.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran berharap, sinergitas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota terus terjalin dengan baik. Ia juga terus mendorong agar jalan yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota dapat pula tertangani dengan baik sesuai kewenangannya.

Dijelaskan Sugianto, tidak ada pembangunan yang bersifat diskriminatif kewilayahan, semua melalui pengkajian, prioritas, ketersediaan anggaran, dan pemetaan wilayah yang menjadi pemantik perkembangan dan pertumbuhan ekonomi rakyat, serta perkembangan sosial budaya masyarakat.

Dikatakan gubernur, yang dibutuhkan adalah pemahaman tentang kewenangan, pemetaan kewilayahan, dan ketersediaan anggaran. Semuanya butuh proses, dan pemerataan adalah sebuah keniscayaan.

“Luas Kalimantan Tengah itu lebih dari Pulau Jawa, bukanlah pekerjaan yang mudah dalam membangun. Pembangunan bukan diwujudkan seperti legenda Roro Jonggrang, tetapi melalui tahapan perencanaan yang matang, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dibutuhkan terobosan-terobosan besar dalam menggali pendapatan daerah, sehingga APBD meningkat, yang dipergunakan untuk membiayai pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” tandas Sugianto. (ril-dia/foto: ist)

Lebih baru Lebih lama