PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com
– Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terbagi dalam 3
kewenangan yaitu, pemerintah pusat untuk jalan nasional atau jalan negara, pemerintah
provinsi untuk jalan provinsi, dan kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota.
Panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah adalah 1.218,63 KM, tersebar di 13 kabupaten dan 1 kota. Saat ini jalan
provinsi yang menjadi kewenangan pemprov berkondisi mantap sebesar 87,33 persen
atau 1.064,23 KM.
Dengan demikian jalan yang menjadi kewenangan provinsi
tersisa 12,67 persen yang belum mantap, Pemerintah Provinsi Kalteng menargetkan
pada tahun 2025 mendatang semua tuntas.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran berharap, sinergitas antara pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota terus terjalin dengan baik. Ia juga terus
mendorong agar jalan yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota dapat pula
tertangani dengan baik sesuai kewenangannya.
Dijelaskan Sugianto, tidak ada pembangunan yang bersifat diskriminatif
kewilayahan, semua melalui pengkajian, prioritas, ketersediaan anggaran, dan
pemetaan wilayah yang menjadi pemantik perkembangan dan pertumbuhan ekonomi
rakyat, serta perkembangan sosial budaya masyarakat.
Dikatakan gubernur, yang dibutuhkan adalah pemahaman tentang kewenangan,
pemetaan kewilayahan, dan ketersediaan anggaran. Semuanya butuh proses, dan
pemerataan adalah sebuah keniscayaan.
“Luas Kalimantan Tengah itu lebih dari Pulau Jawa,
bukanlah pekerjaan yang mudah dalam membangun. Pembangunan bukan diwujudkan
seperti legenda Roro Jonggrang, tetapi melalui tahapan perencanaan yang matang,
pelaksanaan, hingga evaluasi. Dibutuhkan terobosan-terobosan besar dalam
menggali pendapatan daerah, sehingga APBD meningkat, yang dipergunakan untuk membiayai
pembangunan untuk kesejahteraan rakyat,” tandas Sugianto. (ril-dia/foto: ist)