PURUK CAHU. Kalteng.maju.com
- Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan
penanganan bagi perempuan korban kekerasan, Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kab.Mura
menggelar pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Korban Kekerasan Anak serta
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Selasa (8/10).
Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan untuk
memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
wilayah kewenangan kabupaten/kota dengan pemateri dari Kementerian Perlindungan
Perempuan dan Anak atau Kemen PPPA, Kristianto Budi serta Perwakilan Himpunan
Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalteng, Rensi.
Kegiatan ini diikuti penyedia layanan dari berbagai
instansi, serta perwakilan dari organisasi masyarakat yang fokus pada isu
kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta stakeholder terkait.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas P3A DALDUKKB Kab. Mura,
Lynda Kristiane, menerangkan, pada pelatihan ini, peserta diberikan pemahaman
mendalam mengenai pentingnya pencatatan yang akurat dan pelaporan yang tepat
waktu guna memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik dan efisien.
“Kita perlu memastikan setiap kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang ditangani dilaporkan secara akurat dan sesuai standar,
karena ini akan menjadi data penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih
efektif di masa depan,” ujar Lynda
Pelatihan ini mencakup berbagai materi, seperti teknik
pencatatan kronologi kejadian, pengumpulan data korban, pelaporan berbasis
sistem informasi, serta prosedur pelaporan ke instansi terkait. Selain itu,
peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam proses
pencatatan dan pelaporan, serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten I Setda Kab.Mura,
Rahmat K. Tambunan, menjelaskan, kekerasan terhadap perempuan dan anak harus
ditangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak.