PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Mewujudkan pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi di wilayah Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di wilayah Bumi Tambun Bungai Tahun 2024-2025, Kamis (24/10).
Kegiatan ini dibuka Inspektur Daerah Kalteng, Saring, dan
dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik baik dari provinsi
maupun kabupaten, dan 39 Kepala Desa yang akan diusulkan menjadi desa anti
korupsi beserta perangkatnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini, Kepala
Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino
Haruno, Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Gerhard
Harryjul, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa DPMdes Kalteng, Bernie
Saputra, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalteng, Erwindy, Kepala
Desa Bagendang Hilir Kotim, Karliansyah, serta narasumber dari
Inspektorat Daerah Kalteng guna memberikan pemahaman kepada desa-desa yang
diusulkan mengenai tahapan-tahapan dalam program Desa Anti Korupsi.
Serta, memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi,
kabupaten, dan desa dalam implementasi program ini, membekali 39 desa yang
diusulkan 13 kabupaten dengan informasi dan pedoman untuk mengikuti tahapan
menuju Desa Anti Korupsi, memperjelas pembagian tugas dan peran perangkat
daerah di tingkat provinsi dan kabupaten dalam mendukung desa-desa tersebut.
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Kalteng, Saring
menyampaikan desa merupakan tulang punggung pembangunan di Indonesia, dan pemerintah
telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memajukan desa melalui berbagai
program, seperti program Dana Desa yang dimulai sejak tahun 2015. Dana Desa ini
ialah bentuk nyata kehadiran negara untuk mendukung pembangunan dari wilayah
yang terkecil.
“Pembangunan di desa harus melibatkan peran aktif masyarakat,
sehingga masyarakat tidak hanya terlibat dalam proses perencanaan dan
pelaksanaan, akan tetapi juga terlibat dalam proses pengawasan penggunaan dana
desa. Hal ini penting untuk memastikan dana yang berasal dari rakyat, digunakan
untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat desa,” bebernya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan diadakannya kegiatan ini
semua pihak dapat bersinergi dalam mengawal pelaksanaan program Desa Anti
Korupsi, dan peserta rakor memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang
pentingnya program Desa Anti Korupsi dan mempersiapkan desa-desa calon
percontohan dengan lebih baik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan desa yang
lebih transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan
Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno menjelaskan pengertian dan Nilai
Prinsip Antkorupsi. Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten
dengan apa yang dikatakan, nilai integritas merupakan kesatuan antara pola
pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma
yang berlaku.
“Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar
pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari
nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral
pribadi. KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya
tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin,
tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil,” pungkasnya. (ril/foto: diskominfo)