![]() |
| BKPSDM Murung Raya lakukan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin PNS dan netralitas ASN jelang Pilkada 2024. (Kalimantanlive.com/Efendi) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Jelang pelaksanaanPilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya mengadakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menjaga sikap profesional dan netral selama penyelenggaraan Pilkada.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung Kantor Bupati Murung Raya, dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, pada Kamis (31/10/2924).
Turut hadir Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Patusiadi, serta Kepala Bidang Pendampingan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Gloria Situmorang, yang bertindak sebagai narasumber.
Para peserta sosialisasi adalah perwakilan perangkat daerah di Kabupaten Murung Raya.Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menekankan bahwa disiplin adalah fondasi kinerja yang wajib dipegang teguh oleh setiap PNS.
“Disiplin merupakan wujud tanggung jawab PNS untuk menaati peraturan dan menjauhi larangan yang berlaku dalam kedinasan. Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sumber: Diskominfo
