Trending

DPMPTS Kalteng Kaji Banding ke Pulau Jawa



SURAKARTA, KaltengMaju.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah melaksanakan Kaji Banding dan Koordinasi Zona Integritas, Regulasi dan Inovasi Daerah terkait Pelayanan Perizinan dan Persiapan Penilaian Kinerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) ke Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kota Surakarta.

Sesuai agenda, rombongan yang dipimpin Sekretaris Dinas, Sukarno melakukan kunjungan kaji banding ke DPMPTSP Jawa Tengah pada 15 Oktober 2024, DPMPTSP D.I. Yogyakarta pada 16 Oktober 2024, dan DPMPTSP Kota Surakarta pada 17 Oktober 2024.

Sekretaris DPMPTSP, Sukarno menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan kaji banding ini untuk belajar dan menggali informasi terkait pengelolaan dan pelaksanaan Zona Integritas dan regulasi yang telah dilaksanakan ketiga daerah yang dkunjungi ini, sehingga nantinya dapat diterapkan di Kalteng guna meningkatkan kualitas mutu dan kinerja pelayanan publik.

“Sesuai arahan pimpinan, kesempatan kali ini akan kami gunakan sebaik mungkin untuk dijadikan sebagai media pembelajaran, khususnya untuk membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujar Karno, Kamis (17/10).

Saat berkunjung ke Jawa Tengah, kedatangan tim diterima Sekretaris DPMPTSP Jateng, Nensy Widya beserta jajaran. Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas tersebut membahas mengenai langkah-langkah strategis untuk membangun Zona Integritas (ZI).

“Sejak tahun 2020 DPMPTSP Jawa Tengah telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan saat ini sedang mempersiapkan data dukung untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Nensy.

Topik diskusi lainnya, terkait penyusunan regulasi daerah dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta inovasi-inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.

Hari selanjutnya, tim DPMPTSP Prov. Kalteng melanjutkan kunjungan ke D.I. Yogyakarta dan diterima langsung Kepala Dinas, Agus Priono beserta jajaran.

Berdasarkan hasil kunjungan, tahun 2023 DPMPTSP D.I. Yogyakarta mendapat nilai 77, 33 yaitu peringkat ke-3 Pemerintah Provinsi (Kategori Anggaran Kecil) dan saat ini juga telah memiliki Perda Pelayanan Perizinan.

“Saat ini DPMPTSP D.I. Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah terkait pelayanan perizinan berusaha, dan telah termuat dalam Perda D.I. Yogyakarta  Nomor 116 Tahun 2021 ke Nomor 38 Tahun 2022, yang berubah lagi ke Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang pendelegasian kewenangan,” ujar Agus.

Selanjutnya, tim DPMPTSP Kalteng melanjutkan kunjungan ke Kota Surakarta dan diterima Analis Kebijakan Ahli Muda, Dian Prasetyo beserta jajaran. DPMPTSP Kota Surakarta telah menyandang Predikat WBK dan telah memiliki Perda pelayanan perizinan.

“DPMPTSP Kota Surakarta sejak tahun 2017 telah menyandang Predikat WBK dan sedang mengupayakan menuju WBBM. Adapun Perda terkait pelayanan perizinan berusaha telah termuat dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan,” ujar Dian.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kalteng, Esther. M.L Tobing menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPMPTSP Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Kota Surakarta yang telah menerima tim dengan baik dan bersedia berbagi pengalaman (best practice) terkait Zona Integritas, usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan berusaha di daerah baik itu regulasi, mekanisme dan prosedur serta inovasi serta persiapan Penilaian Kinerja Kementerian Investasi/BKPM RI.

“Sesuai arahan pimpinan, ke depannya DPMPTSP Kalteng diharapkan dapat membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan. Banyak yang harus dipersiapkan dan diperbaiki dari hasil diskusi dengan teman-teman DPMPTSP di 3 (tiga) tempat ini dan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut kita,” tutup Esther. (ril/foto: diskominfo)

Lebih baru Lebih lama