SURAKARTA, KaltengMaju.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah melaksanakan Kaji Banding dan Koordinasi Zona Integritas, Regulasi dan Inovasi Daerah terkait Pelayanan Perizinan dan Persiapan Penilaian Kinerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) ke Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta dan Kota Surakarta.
Sesuai agenda, rombongan yang dipimpin Sekretaris Dinas, Sukarno melakukan
kunjungan kaji banding ke DPMPTSP Jawa Tengah pada 15 Oktober 2024, DPMPTSP
D.I. Yogyakarta pada 16 Oktober 2024, dan DPMPTSP Kota Surakarta pada 17
Oktober 2024.
Sekretaris DPMPTSP, Sukarno menyampaikan tujuan
dilaksanakannya kegiatan kaji banding ini untuk belajar dan menggali informasi
terkait pengelolaan dan pelaksanaan Zona Integritas dan regulasi yang telah
dilaksanakan ketiga daerah yang dkunjungi ini, sehingga nantinya dapat diterapkan
di Kalteng guna meningkatkan kualitas mutu dan kinerja pelayanan publik.
“Sesuai arahan pimpinan, kesempatan kali ini akan kami
gunakan sebaik mungkin untuk dijadikan sebagai media pembelajaran, khususnya
untuk membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik," ujar Karno, Kamis (17/10).
Saat berkunjung ke Jawa Tengah, kedatangan tim diterima Sekretaris
DPMPTSP Jateng, Nensy Widya beserta jajaran. Pertemuan yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas tersebut membahas mengenai langkah-langkah
strategis untuk membangun Zona Integritas (ZI).
“Sejak tahun 2020 DPMPTSP Jawa Tengah telah meraih
predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan saat ini sedang mempersiapkan data
dukung untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujar Nensy.
Topik diskusi lainnya, terkait penyusunan regulasi daerah
dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Perda Jawa Tengah Nomor 12 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal serta inovasi-inovasi yang
dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik.
Hari selanjutnya, tim DPMPTSP Prov. Kalteng melanjutkan
kunjungan ke D.I. Yogyakarta dan diterima langsung Kepala Dinas, Agus
Priono beserta jajaran.
Berdasarkan hasil kunjungan, tahun 2023 DPMPTSP D.I.
Yogyakarta mendapat nilai 77, 33 yaitu peringkat ke-3 Pemerintah Provinsi
(Kategori Anggaran Kecil) dan saat ini juga telah memiliki Perda Pelayanan
Perizinan.
“Saat ini DPMPTSP D.I. Yogyakarta telah memiliki
Peraturan Daerah terkait pelayanan perizinan berusaha, dan telah termuat dalam
Perda D.I. Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 ke Nomor 38 Tahun 2022, yang
berubah lagi ke Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 tentang pendelegasian
kewenangan,” ujar Agus.
Selanjutnya, tim DPMPTSP Kalteng melanjutkan kunjungan ke
Kota Surakarta dan diterima Analis Kebijakan Ahli Muda, Dian Prasetyo
beserta jajaran. DPMPTSP Kota Surakarta telah menyandang Predikat WBK dan telah
memiliki Perda pelayanan perizinan.
“DPMPTSP Kota Surakarta sejak tahun 2017 telah menyandang
Predikat WBK dan sedang mengupayakan menuju WBBM. Adapun Perda terkait
pelayanan perizinan berusaha telah termuat dalam Perwali Nomor 15 Tahun 2024
tentang Pendelegasian Kewenangan,” ujar Dian.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DPMPTSP Kalteng, Esther. M.L Tobing menyampaikan ucapan
terima kasih kepada DPMPTSP Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Kota Surakarta yang
telah menerima tim dengan baik dan bersedia berbagi pengalaman (best
practice) terkait Zona Integritas, usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka
meningkatkan pelayanan perizinan berusaha di daerah baik itu regulasi,
mekanisme dan prosedur serta inovasi serta persiapan Penilaian Kinerja
Kementerian Investasi/BKPM RI.
“Sesuai arahan pimpinan, ke depannya DPMPTSP Kalteng diharapkan dapat membangun Zona Integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan. Banyak yang harus dipersiapkan dan diperbaiki dari hasil diskusi dengan teman-teman DPMPTSP di 3 (tiga) tempat ini dan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut kita,” tutup Esther. (ril/foto: diskominfo)