![]() |
Rapat Uji Konsekuensi atas Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi setempat, Kamis (24/10/2024). (MMC Kalteng) |
PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar Rapat Uji Konsekuensi atas Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi setempat, Kamis (24/10).
Acara yang dilaksanakan di Aula Kanderang Tingang, Kantor
Diskominfosantik ini mengundang Dishub Kalteng dalam rangka melakukan Uji
Konsekuensi dengan mempertimbangkan hal-hal untuk menetapkan apakah suatu
informasi itu ditutup atau dibuka bagi publik.
Rapat yang dipimpin Kabid PIP Diskominfosantik Kalteng, Erwindy selaku
Perwakilan PPID Utama didampingi Perwakilan Biro Hukum Bintaro beserta Tim PPID
Utama lainnya ini, dilakukan untuk menghasilkan Berita Acara Uji Konsekuensi
sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan.
Hadir dari Dishub Kalteng, Kasubag Penyusunan Program,
Joko Tri Wahyono selaku Anggota Bidang Pengelola Data dan Informasi pada PPID
Pelaksana Dishub, didampingi tim PPID Pelaksana lainnya.
Dari hasil Uji Konsekuensi yang dilaksanakan, Joko Tri
Wahyono menyetujui dan sepakat terhadap hasil yang telah diuji.
“Berdasarkan daftar informasi yang dikecualikan usulan dishub
menyetujui dan sepakat dengan hasil yang telah diuji,” ucapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan hasil pengusulan diterima dan mendapat masukan tambahan dari Tim Penguji yang terdiri dari PPID Utama Provinsi Kalimantan Tengah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalteng.
Sumber: MMC Kalteng