PPID Utama Murung Raya Ikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Murung Raya (Mura) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) mengikuti visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev). (Kalimantanlive.com/Efendi)

PURUK CAHU, Kaltengmaju.com - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Murung Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mengikuti kegiatan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024. 

Kegiatan ini dilakukan bersama tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah terhadap badan publik yang telah mengembalikan Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Acara berlangsung di Aula Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara pada Selasa (24/9/2024) dan dihadiri oleh Sekretaris Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya, Eberson, didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP), Hendry Januardy.

Monev ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PPID Kabupaten Murung Raya dalam mengembangkan sistem layanan informasi publik di era digital, khususnya melalui aplikasi PPID yang digunakan untuk mengelola dan menyampaikan informasi di lingkungan Pemda Murung Raya. 

Dalam diskusi, Sekretaris Diskominfo SP Murung Raya, Eberson, menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama antar instansi Pemda untuk memperkuat layanan PPID, sehingga informasi publik dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Murung Raya.

Sumber: Diskominfo

Lebih baru Lebih lama