![]() |
Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda), Rahmat K. Tambunan. (Pambelum.com) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Strategi Integrasi Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Sosialisasi ini dipimpin oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Rahmat K. Tambunan, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan pada Jumat (27/9/2024).
Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan menekankan pentingnya regulasi ini sebagai panduan bagi instansi terkait dalam memperkuat potensi UMK secara berkelanjutan dan terintegrasi.
“Peraturan ini menjadi dasar kita untuk membangun ekonomi kerakyatan yang kuat melalui pengembangan usaha mikro dan kecil, yang merupakan salah satu sektor vital dalam perekonomian daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa strategi terarah dan koordinasi antar sektor sangat dibutuhkan agar pengembangan UMK dapat berjalan efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Sumber: Diskominfo Mura