PALANGKA RAYA, Kalteng Maju.Com- Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar koordinasi Penyusunan Prognosa Neraca Pangan 2024 se Provinsi Kalteng di Aula Dinas setempat, Jl Willem AS No 9 Palangka Raya, Selasa (3/9).
Koordinasi dihadiri 14 Kabupaten/Kota dengan narasumber berasal
dari Dinas TPHP, BPS Provinsi Kalimantan
Tengah, Bulog serta Dinas Perikanan dan
Ketahanan Pangan Kab. Kotawaringin Barat.
Menurui Plt.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, A Elpiansyah, Prognosa
/ Proyeksi Neraca Pangan merupakan informasi tentang perkiraan selisih antara
ketersediaan dan kebutuhan pangan pada periode waktu tertentu.
“Penyusunan prognosa ini menjadi sangat penting karena
digunakan sebagai salah satu sumber bahan pengambilan keputusan dan perumusan
kebijakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. Proyeksi Neraca
Pangan juga sebagai instrumen Early Warning System untuk antisipasi terhadap
masalah pangan, penanganan pemenuhan ketersediaan dan pasokan pangan, serta
dalam upaya stabilitas harga pangan,” ungkapnya.
Kewajiban pemenuhan data pangan tersebut, sambung A
Elpiansyah. telah diamanatkan dalam Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan pasal 114 telah mewajibkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk
mengembangkan sistem informasi pangan terintegrasi.
Regulasi ini juga telah ditindaklanjuti oleh Badan Pangan
Nasional dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023
tentang Tata Cara Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan sebagai dasar hukum
penyusunan neraca pangan di tingkat pusat ataupun daerah. Peraturan Badan ini
merupakan upaya untuk memperkuat fungsi koordinasi pusat dan daerah dengan
semua stakeholder yang terlibat dalam penyusunan proyeksi neraca pangan.
“Dalam pelaksanaannya, Prognosa Neraca Pangan Nasional
disusun oleh Badan Pangan Nasional. Sedang Prognos Neraca Pangan Daerah (Provinsi
dan Kabupaten) disusun Dinas yang menangani urusan pangan di provinsi dan
kabupaten/kota. Untuk memperkuat pelaksanaan penyusunan Prognosa Neraca Pangan
di seluruh wilayah Indonesia, telah disalurkan dana Dekon kepada seluruh
provinsi dan kabupaten/kota. Langkah ini juga terus dilakukan pada 2024,”
imbuhnya.
Melalui prognosa neraca pangan, setiap provinsi dan
kabupaten/kota dapat mencermati kebutuhan pangan di daerahnya. Upaya pemenuhan
kebutuhan pangan daerah tentunya akan mendorong upaya kerjasama antar daerah
yang merupakan arahan kebijakan pangan nasional, terutama dalam menjaga dan
memantau distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, dalam rapat pengendalian inflasi daerah yang
rutin dilaksanakan setiap minggu yang dipimpin Menteri Dalam Negeri bersama
dengan seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) juga banyak
dibahas tentang data neraca pangan dan harga pangan untuk mengetahui kondisi
ketersediaan pangan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
“Oleh karena itu, prognosa Neraca Pangan sangat penting
dan strategis bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena selalu
digunakan untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi masalah ketersediaan
pangan. Hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan
strategis tingkat Menteri dan Kepala Daerah. Untuk itu data yang disajikan
harus up to date, valid dan dapat dipercaya,” tegasnya. (ril/foto: ist)
“Mengutip arahan Bapak Kepala Badan Pangan Nasional, pada era Volatility, Uncertainty, Complexity and Ambiguity (VUCA) yang dinamis saat ini, perlu sebuah solusi dalam pelaporan data yang up to date, obyektif, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (ril/foto: ist)
